Serang 2 Hakim, Pengacara Pak TW Didakwa Melawan Pejabat Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Desrizal Chaniago yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunarso mulai duduk di kursi terdakwa, Selasa (8/10). Pada persidangan di PN Jakpus, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap motif kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata (TW) itu menyerang Sunarso menggunakan ikat pinggang.
JPU Permana mengungkapkan, Desrizal telah melukai dua hakim, yakni Sunarso (ketua majelis) dan Duta Baskara (hakim anggota) menggunakan ikat pinggang. Motif Desrizal menyerang karena menganggap majelis hakim telah memutarbalikkan fakta dan bukti-bukti dalam perkara perdata antara Tomy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
“Terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya. Ikat pinggang tersebut dilipat dan dipegang oleh terdakwa. Lalu terdakwa berjalan cepat mendekati meja majelis hakim," kata Permana saat membacakan surat dakwaan.
Permana melanjutkan, perbuatan Desrizal mengakibatkan dahi kiri Sunarso terluka. Adapun Duta mengalami luka memar di tangannya.
Oleh karena itu JPU menjerat Desrizal dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 212 KUHP mengenai perbuatan melawan pejabat megara. Permana menegaskan, Desrizal mencambuk kedua hakim yang sedang menjalankan tugas.
"Bagaimanapun kedua pejabat tersebut sedang menjalankan tugas dan sah sebagai hakim anggota majelis," kata Permana. (tan/jpnn)
Pengacara Desrizal Chaniago yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunarso mulai duduk di kursi terdakwa, Selasa (8/10)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus
- Yayasan MKB Nilai Investasi Sangat Penting Bagi Pulau Rempang
- Otobahn Rempang