Serang Advokat di Twitter, Wamenhukham Minta Maaf
Senin, 27 Agustus 2012 – 21:25 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham), Denny Indrayana menyesali kicauannya di Twitter yang menyebut pengacara bagi tersangka korupsi sama saja dengan koruptor. Permintaan maaf itu disampaikan Denny, kepada advokat yang bersih dan tidak menerima bayaran dari uang korupsi. Denny menyebut oknum advokat yang tidak berpijak pada etika profesi cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap dan tindakan koruptif lainnya demi membela klien. Karenanya guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu tetap mengajak kalangan advokat agar tidak mencemari profesi yang mulia.
Denny mengaku menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut. "Kepada para advokat bersih, yang melaksanakan tugas avokasinya secara mulia, termasuk dalam membela kasus korupsi, memegang teguh kode etik, saya meminta maaf," kata Denny dalam jumpa pers di kantornya, Senin (27/8).
Namun demikian mantan staf khusus Presiden itu itu tetap megajak kalangan advokat agar menjunjung tinggi etika profesi. "Saya tetap menyerukan agar kita sama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat, yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi," ajaknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham), Denny Indrayana menyesali kicauannya di Twitter yang menyebut pengacara bagi tersangka
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada