Serang Advokat di Twitter, Wamenhukham Minta Maaf
Senin, 27 Agustus 2012 – 21:25 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham), Denny Indrayana menyesali kicauannya di Twitter yang menyebut pengacara bagi tersangka korupsi sama saja dengan koruptor. Permintaan maaf itu disampaikan Denny, kepada advokat yang bersih dan tidak menerima bayaran dari uang korupsi. Denny menyebut oknum advokat yang tidak berpijak pada etika profesi cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap dan tindakan koruptif lainnya demi membela klien. Karenanya guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu tetap mengajak kalangan advokat agar tidak mencemari profesi yang mulia.
Denny mengaku menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut. "Kepada para advokat bersih, yang melaksanakan tugas avokasinya secara mulia, termasuk dalam membela kasus korupsi, memegang teguh kode etik, saya meminta maaf," kata Denny dalam jumpa pers di kantornya, Senin (27/8).
Namun demikian mantan staf khusus Presiden itu itu tetap megajak kalangan advokat agar menjunjung tinggi etika profesi. "Saya tetap menyerukan agar kita sama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat, yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi," ajaknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham), Denny Indrayana menyesali kicauannya di Twitter yang menyebut pengacara bagi tersangka
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya