Serang Anak Purnawirawan TNI, Pemuda Ini Berakhir di Penjara
Senin, 01 Februari 2016 – 04:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
jpnn.com - INHU — Seorang mahasiswa inisial FM (20) ditangkap Polsek Kuala Cenaku, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.55 WIB. Dia diduga tersangka penikaman terhadap Agung (18), anak purnawirawan TNI.
Penangkapan terhadap warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dilakukan setelah petugas piket mendapat laporan dari Sudarminto. Purnawirawan berusia 53 tahun ini melaporkan anaknya ditikam dan mendapatkan enam jahitan di tangan.
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada Pekanbaru MX (group JPNN), Minggu (31/1) menerangkan bahwa pelaku langsung diamankan tak lama setelah mendapat laporan. ‘’Tersangka sudah kita amankan,’’ papar Yarmen.(MXK/ray)
Baca Juga:
INHU — Seorang mahasiswa inisial FM (20) ditangkap Polsek Kuala Cenaku, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.55 WIB. Dia diduga tersangka penikaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur