Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat

Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, sidang akan dimulai pada Pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menyebutkan, jumlah saksi yang dihadirkan lebih kurang 600 orang serta ribuan dokumen bukti. Saksi tersebut lanjut dia, merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri bukan seperti saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat yang jauh dari kualifikasi sebagai saksi.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan tediri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan,” kata Arteria di Jakarta, Senin (14/11).

 

Secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut. Pertama, membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano adalah tidak benar, jauh dari fakta hukum dan cenderung manipulatif. Kedua, membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News