Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Senin, 14 November 2011 – 10:55 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, sidang akan dimulai pada Pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menyebutkan, jumlah saksi yang dihadirkan lebih kurang 600 orang serta ribuan dokumen bukti. Saksi tersebut lanjut dia, merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri bukan seperti saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat yang jauh dari kualifikasi sebagai saksi.
“Saksi-saksi yang kami hadirkan tediri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan,” kata Arteria di Jakarta, Senin (14/11).
Secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut. Pertama, membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano adalah tidak benar, jauh dari fakta hukum dan cenderung manipulatif. Kedua, membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi