Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat

Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Menurut Arteria, hampir semua tudingan penggugat jauh dari logika hukum yang sangat sederhana seperti pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), software dan penggelembungan suara. Karena itu, pihaknya secara terang, jelas dan rinci akan membongkar kebohongan demi kebohongan tersebut dengan menghadirkan saksi fakta dan bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

 

"Kami akan informasikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan Pemilukada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," ujarnya.

Selain itu, para saksi pasangan Atut-Rano juga akan mengungkap kecurangan lawan, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa justru pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki yang banyak melakukan kecurangan dalam Pemilukada Banten. “Kami uraikan siapa pelaku, kapan, bagaimana modusnya dan letak pelanggarannya dimana, bahkan pengaruhnya terhadap perolehan suara kami," jelas Arteria.

Ditambahkan, kecurangan yang dilakukan WH-Irna dan Jazuli-Muzaki di antaranya, keterlibatan birokrasi/PNS, penggunaan struktur/alat kelengkapan pemerintahan daerah, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidasi, perilaku diskriminasi, politik uang, kampanye hitam, curi start kampanye dan kampanye terselubung, serta pengrusakan alat peraga/baliho.

JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News