Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat

Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Serang Balik, Atut-Rano Bongkar Kecurangan Penggugat
Diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang sengketa pemilukada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan siang ini, Senin (14/11). Berdasarkan keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News