Serang Gereja dengan Pedang, Suliono Dijerat UU Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah memeriksa Suliono (23) yang menyerang Gereja Santa Lidwina Bedog, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Kini, pemuda asal Banyuwangi itu telah menyandang status tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Suliono dijerat dengan pasal penganiayaan di KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku dikenai tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Martinus di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut dia, Suliono telah diboyong dari Yogyakarta ke Jakarta. Namun, Martinus merahasiakan lokasi penahanan atas pemuda yang pernah merantau di Poso, Sulawesi Tengah itu.
Namun, kata Martinus, bisa saja jerat untuk Suliono bertambah. "Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," tuturnya.
Suliono menggunakan pedang untuk menyerang Gereja St Lidwina Bedog pada Minggu lalu (11/2). Akibatnya, seorang pastor dan sejumlah jemaat gereja itu terluka.(mg1/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri telah memeriksa Suliono yang menyerang Gereja Santa Lidwina di Bedog, Gamping, Sleman, DIY. Kini, Suliono telah berstatus tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang, Kepala BNPT Bilang Begini
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum