Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh pergerakan Sri Bintang Pamungkas harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Aktivis kelahiran Tulungagung berusia 72 tahun itu dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Pelaporan dilakukan DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pihaknya tidak terima dengan dengan fitnah yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas.
“Dia mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata dia di Jakarta, Jumat (30/3).
Dia menuturkan, perkataan Sri Bintang itu diucapkan oleh dalam sebuah diskusi yang terekam dan beredar di YouTube, Februari 2017.
Kemudian Sri Bintang juga menyebut orang Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.
"Kami menyayangkan dan keberatan, serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami,” tambah dia.
Sebagai bukti dalam pelaporan, dia menyertakan bukti berupa video dari YouTube kepada pihak kepolisian.
Selain melaporkan, pihaknya juga menunggu iktikad baik Sri Bintang untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional.
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi