Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh pergerakan Sri Bintang Pamungkas harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Aktivis kelahiran Tulungagung berusia 72 tahun itu dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Pelaporan dilakukan DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pihaknya tidak terima dengan dengan fitnah yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas.

“Dia mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata dia di Jakarta, Jumat (30/3).

Dia menuturkan, perkataan Sri Bintang itu diucapkan oleh dalam sebuah diskusi yang terekam dan beredar di YouTube, Februari 2017.

Kemudian Sri Bintang juga menyebut orang Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

"Kami menyayangkan dan keberatan, serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami,” tambah dia.

Sebagai bukti dalam pelaporan, dia menyertakan bukti berupa video dari YouTube kepada pihak kepolisian.

Selain melaporkan, pihaknya juga menunggu iktikad baik Sri Bintang untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional.

Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News