Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)


Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News