Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB

Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar