Serang Margarito Kamis Soal Formula E, Ruhut: Siapa Dia, Jangan Ajari Ikan Berenang
![Serang Margarito Kamis Soal Formula E, Ruhut: Siapa Dia, Jangan Ajari Ikan Berenang](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/11/IMG_20200911_164656.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi komentar pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta.
Ruhut meminta Margarito tidak perlu ikut campur dalam langkah KPK menyelidiki kasus tersebut.
"Ada yang minta diselesaikan saja seperti itu. Sudah deh dia pengamat, pengamat saja, siapa dia, jangan campuri, jangan ajari ikan berenang," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (15/11).
Ruhut juga meminta Margarito tidak asal bicara soal kasus dugaan korupsi proyek Formula E yang tengah diselidiki KPK itu.
"Siapa dia, jangan mentang-mentang dia sudah ikut Gatot di KAMI, jadi, mau suka-suka dia ngomong?" ujar Ruhut.
Sebelumnya, Margarito menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11). (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi komentar pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto