Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette.
Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri yang harusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.
Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat.
Namun, tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.
Meski demikian, kedua oknum polisi itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis meyakini pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya