Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Foto: Antara/Abdul Wahab

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette.

Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri yang harusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat.

Namun, tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Meski demikian, kedua oknum polisi itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis meyakini pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News