Serang Orang di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 12 April 2013 – 02:02 WIB
JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima cukup banyak laporan yang berkaitan dengan kriminal di dunia maya itu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pelaku cyber crime cukup banyak. Bahkan pelakunya terdiri dari kelompok-kelompok yang sebagian besar berada di luar Pulau Jawa.
"Yang paling banyak penipuan barang-barang elektronik di internet. Itu paling dominan. Setahun bisa sampai 800 ratus laporan yang kita terima dan proses," kata Hery menjawab JPNN, Kamis (11/4).
Jenis cyber crime yang juga kerap terjadi belakang ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama yang dilakukan melalui media sosial seperti twiiter, facebook dan sebagainya.
JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons