Serang Orang di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 12 April 2013 – 02:02 WIB
"Pencemanaran nama baik melalui twitter, facebook itu lumayan banyak ya. itu kita kenakan uu ITE. Biasanya karena mengandung muatan penghinaan,"
Baca Juga:
Lalu bagaimana cara pembuktianya? Mantan Kapolresta Bogor ini menerangkan, pembuktian cyber crime itu bisa dilakukan melalui print out tentang informasi eletronik tersebut.
"Pembuktiannya tentunya dari print out penghinaan itu kalau itu memang penghinaan. Kemudian dari media yang digunakan untuk mengirim, seperti facebook, email ataupun twitter itu, kemudian kita nanti memeriksa saksi ahli," jelas AKBP Hery.
Dalam UU ITE juga disebut cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau