Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan

Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum," sambung Kemal.

Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini," kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules Rozario Marshal, Selasa (2/7). Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News