Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
jpnn.com - Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapat teguran dari kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dirinya telah mengingatkan Hercules agar tidak bersikap arogan.
“Sudah kami tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Sebelum Divonis Bersalah, Hercules Pukul Wartawan di Halaman Pengadilan
Kemudian, Hengki juga menjelaskan alasan mengapa Hercules tidak diborgol saat digiring ke ruang sidang. “Tanganya yang satu palsu. Karena tangan palsu oleh polisi diberikan pendampingan,” kata Hengki.
Sementara itu ketika disinggung soal putusan PN Jakbar yang hanya menghukum Hercules delapan bulan penjara, polisi mengaku tetap mengapresiasinya.
“Kami hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain di sana, oleh karenanya kami hormati putusan itu,” imbuh dia.
Diketahui, Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Eks Tim Mawar dan Hercules Bakal Kawal Program Prabowo Subianto di Riau
- Fauka Noor Farid dan Hercules Hadir Pelantikan GRIB di Medan