Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:41 WIB
Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules. (cuy/jpnn)
Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Eks Tim Mawar dan Hercules Bakal Kawal Program Prabowo Subianto di Riau
- Fauka Noor Farid dan Hercules Hadir Pelantikan GRIB di Medan