Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:41 WIB

Hercules. Foto: dok/JPNN.com
Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules. (cuy/jpnn)
Aksi pemukulan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap oknum wartawan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Milad GRIB Jaya Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Anggota, Undang Presiden Prabowo
- Hercules Larang Anggota GRIB Jaya Minta THR kepada Pengusaha
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online