Serangan Balik, TikTok Gugat Donald Trump dan Menteri Perdagangan Amerika
Menurut perusahaan itu, pada Juni 2020, jumlah total pengguna aktif bulanan TikTok di negara itu melonjak menjadi 91.937.040, dan berdasarkan penggunaan kuartalan, 100 juta warga Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan saling berhubungan.
Perintah eksekutif itu dikeluarkan "untuk alasan politik alih-alih 'ancaman luar biasa dan tidak lazim' terhadap Amerika Serikat, yang sejatinya merupakan syarat bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya" di bawah IEEPA, kata TikTok.
Pihak penggugat, TikTok Inc. dan ByteDance Ltd., meminta keputusan deklaratif dan perintah untuk membatalkan serta melarang perintah eksekutif Trump tersebut dan peraturan implementasi lainnya yang akan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS.
"Perintah eksekutif Presiden ini bersifat inkonstitusional dan ultra vires(di luar kuasa), dan harus dilarang," demikian bunyi dokumen itu. (xinhua/ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perusahaan jejaring sosial berbagi video, TikTok, pada Senin (24/8) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump
Redaktur & Reporter : Adil
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia