Serangan Bom Dituding Pengalihan Isu, Mabes Polri Meradang

Serangan Bom Dituding Pengalihan Isu, Mabes Polri Meradang
Densus 88 mengamankan 4 terduga teroris di rumah kontrakan mdi dusun Jedong , Desa Urang Agung Sidoarjo, Senin (14/5). Foto: Boy Slamet/Jawa Pos

Meski telah diamankan, Fitri belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menahan Fitri. Hal itu lantaran keterangan terkait maksud posting-annya di Facebook masih didalami aparat kepolisian.

Atas ulahnya, Fitri terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)


Mabes Polri tantang sejumlah pihak membukti tudingan bahwa serangan bom adalah pengalihan isu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News