Serangan Bom Dituding Pengalihan Isu, Mabes Polri Meradang
Selasa, 15 Mei 2018 – 13:01 WIB
Meski telah diamankan, Fitri belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menahan Fitri. Hal itu lantaran keterangan terkait maksud posting-annya di Facebook masih didalami aparat kepolisian.
Atas ulahnya, Fitri terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)
Mabes Polri tantang sejumlah pihak membukti tudingan bahwa serangan bom adalah pengalihan isu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini