Serangan Israel Melanggar Hukum
Hasil Investigasi PBB pada Kasus Kapal Mavi Marmara
Jumat, 24 September 2010 – 03:33 WIB
JENEWA - Investigasi PBB atas insiden Freedom Flotila di Laut Mediterania 31 Mei lalu berakhir. Dalam kesimpulan tertulis yang dirilis Rabu waktu setempat (22/9), PBB menyatakan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) bersalah. Mereka melanggar hukum internasional saat menyerang kapal Mavi Marmara.
"Aksi militer Israel yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan. Mereka jelas melakukan kebrutalan yang tidak bisa ditoleransi," terang Dewan HAM PBB dalam pernyataan resminya seperti dilansir BBC kemarin (23/9).
Baca Juga:
Menurut panel yang bertugas menyelidiki insiden maut itu, bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa IDF memang punya niat buruk di balik serangan. Yakni, membunuh aktivis-aktivis kemanusiaan pro Palestina di atas kapal itu.
Dalam laporan setebal 56 halaman itu, tiga pengacara internasional yang merupakan bagian dari tim penyidik PBB menyatakan, aksi IDF tersebut bertentangan dengan pasal 147 Konvensi Jenewa ke-4. Pasal tersebut berisi tentang kesepakatan internasional untuk melindungi warga sipil di masa genting. "Mereka jelas-jelas melakukan pembunuhan yang disengaja, penganiayaan dan tindakan tidak humanis yang membuat orang lain terluka," tandas Dewan HAM PBB.
JENEWA - Investigasi PBB atas insiden Freedom Flotila di Laut Mediterania 31 Mei lalu berakhir. Dalam kesimpulan tertulis yang dirilis Rabu waktu
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer