Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:57 WIB

Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal dalam penyerapan anggarannya. Kesepakatan ini masuk dalam pengesahan UU APBN 2011, Selasa (26/10), di sidang paripurna DPR RI, Jakarta.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, menjelaskan sistem reward (hadiah) akan diberikan dengan cara menambah pagu anggaran pada tahun berikutnya, bila dalam tahun berjalan berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran atau sasaran tercapai dengan biaya rendah.
Baca Juga:
Sebaliknya, punishment (sanksi) akan diberikan dengan cara memotong anggaran pada tahun berikutnya, bila pada tahun berjalan penyerapannya rendah atau tidak sesuai target.
‘’Pengurangan pagu belanja bagi K/L tersebut, maksimum sebesar sisa anggaran belanja tahun sebelumnya yang tidak terserap,’’ kata Melchias.
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025