Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment

Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal dalam penyerapan anggarannya. Kesepakatan ini masuk dalam pengesahan UU APBN 2011, Selasa (26/10), di sidang paripurna DPR RI, Jakarta.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, menjelaskan sistem reward (hadiah) akan diberikan dengan cara menambah pagu anggaran pada tahun berikutnya, bila dalam tahun berjalan berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran atau sasaran tercapai dengan biaya rendah.

Sebaliknya, punishment (sanksi) akan diberikan dengan cara memotong anggaran pada tahun berikutnya, bila pada tahun berjalan penyerapannya rendah atau tidak sesuai target.

‘’Pengurangan pagu belanja bagi K/L tersebut, maksimum sebesar sisa anggaran belanja tahun sebelumnya yang tidak terserap,’’ kata Melchias.

JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News