Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal dalam penyerapan anggarannya. Kesepakatan ini masuk dalam pengesahan UU APBN 2011, Selasa (26/10), di sidang paripurna DPR RI, Jakarta.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, menjelaskan sistem reward (hadiah) akan diberikan dengan cara menambah pagu anggaran pada tahun berikutnya, bila dalam tahun berjalan berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran atau sasaran tercapai dengan biaya rendah.
Baca Juga:
Sebaliknya, punishment (sanksi) akan diberikan dengan cara memotong anggaran pada tahun berikutnya, bila pada tahun berjalan penyerapannya rendah atau tidak sesuai target.
‘’Pengurangan pagu belanja bagi K/L tersebut, maksimum sebesar sisa anggaran belanja tahun sebelumnya yang tidak terserap,’’ kata Melchias.
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra