Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:57 WIB

Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Dalam UU APBN 2011, disepakati belanja pemerintah pusat mencapai Rp836,6 triliun. Terdiri dari belanja non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan belanja K/L sebesar Rp432,8 triliun.
Baca Juga:
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun, belanja barang sebesar Rp132,4 triliun, belanja modal sebesar Rp121,9 triliun.
Selain itu, pemerintah mendapatkan persetujuan untuk membayar bunga utang sebesar Rp115,2 triliun. Terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp79,4 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp35,8 triliun.(afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin