Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:57 WIB
Dalam UU APBN 2011, disepakati belanja pemerintah pusat mencapai Rp836,6 triliun. Terdiri dari belanja non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan belanja K/L sebesar Rp432,8 triliun.
Baca Juga:
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun, belanja barang sebesar Rp132,4 triliun, belanja modal sebesar Rp121,9 triliun.
Selain itu, pemerintah mendapatkan persetujuan untuk membayar bunga utang sebesar Rp115,2 triliun. Terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp79,4 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp35,8 triliun.(afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat