Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment

Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Dalam UU APBN 2011, disepakati belanja pemerintah pusat mencapai Rp836,6 triliun. Terdiri dari belanja non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan belanja K/L sebesar Rp432,8 triliun.

Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun, belanja barang sebesar Rp132,4 triliun, belanja modal sebesar Rp121,9 triliun.

Selain itu, pemerintah mendapatkan persetujuan untuk membayar bunga utang sebesar Rp115,2 triliun. Terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp79,4 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp35,8 triliun.(afz/jpnn)

JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News