Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Sigaret Keretek Tangan Butuh Insentif
Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, industri SKT merupakan industri pengolahan hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja yang besar.
Kondisi SKT saat ini mengalami tren penurunan produksi. Pada 2011 produksi SKT mencapai 96,53 miliar batang, sedangkan pada 2018 mencapai 65,81 miliar batang.
Sepanjang periode 2013 hingga 2018, sebanyak 32 ribu orang pekerja di sektor itu terpaksa kehilangan pekerjaan. Sebab, pabrik-pabrik tempat mereka bekerja tutup.
“Tren penurunan ini berimbas bukan hanya tenaga kerja di industri, melainkan juga pada petani cengkeh,” ucapnya di Menteng Jakarta.
Menurut data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,9 juta orang.
Angka itu terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sementara itu, 1,7 juta pekerja berada di sektor perkebunan.
Selain dari aspek tenaga kerja, industri rokok telah meningkatkan nilai tambah bahan baku lokal dari hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkih.
Pada 2011, Kementerian Perindustrian juga mencatat ada 2.540 pelaku industri yang memesan cukai produk tembakau.
Pengembangan industri sigaret keretek tangan (SKT) dan sektor pada karya lain merupakan kunci mengatasi pengangguran di Indonesia.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau