Serapan Anggaran Pemda Baru 67 Persen
Jumat, 30 November 2012 – 08:24 WIB
Gamawan hanya menyatakan bahwa paling tidak terdapat sepuluh daerah yang perlu diingatkan. “Tapi juga kita belum tahu, apakah ini karena keterlambatan pelaporan, atau memang realisasinya rendah. Jadi kita ingatkan supaya ini menjadi perhatian,” katanya.
Demikian juga terkait sanksi yang akan diberikan, Gamawan belum bersedia memaparkan. Karena waktu yang ada masih tersisa untuk melaksanakan program-program yang tepat guna. Tapi kalau hingga akhir tahun capaian masing-masing daerah tetap tidak melebihi 67 persen, tentu Kemendagri akan memberikan sanksi. “Ya dekon (dana dekonsentrasi) dan TP (Dana Tugas Perbantuan)-nya tahun depan, akan kita pertimbangkan,” katanya.
Oleh sebab itu ia berharap dari sisa waktu yang ada, paling tidak penyerapan anggaran minimal mencapai 80 persen.
“Tapi kita mau maksimalkan, kalau bisa di atas 90 persen. Kenapa 90 persen, karena bisa saja yang 10 persen disebabkan beberapa variable. Misalnya efisiensi, ada memang karena tender ditawar lebih murah. Itukan jadi Silpa. Ada penghematan karena mungkin ada yang tidak perlu dibayarkan. Misal gaji diasumsikan 10, tapi terserap cuma 8. Perjalanan dinas 10, tapi terserap 8. Itu kan efisiensi,”katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), meminta seluruh daerah lebih giat memaksimalkan penyerapan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali