Serapan Anggaran Rendah Bakal Kena Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Aturan ini akan disusun Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
"Dalam waktu tempo yang sesingkat-singkatnya, kami menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah provinsi kota kabupaten yang penyerapan anggarannya pada 2015 ini rendah sekali," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor presiden, Jakarta, Rabu (2/9).
Selain itu, sambung Tjahjo, pemerintah akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya maksimal. Pemerintah juga kembali mengingatkan kepala daerah soal perizinan satu atap. Kepala daerah diminta tidak menghambat perizinan.
"Kalau sampai ada kepala daerah di daerah yang menghambat izin dan perizinan yang menyangkut investor dan kepentingan masyarakat kecil, saya kira ini harus diberikan peringatan yang tegas," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Aturan ini akan disusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran