Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah gejolak harga yang merugikan masyarakat.
“Dalam keadaan darurat ketahanan pangan, pemerintah berhak melakukan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Poin b UU Pangan, yang memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi pasar guna mencegah lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat,” ujar Firliana.
Dengan meningkatnya serapan gabah dan peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sinergi antara pemerintah, BULOG, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat. (ega/jpnn)
Serapan gabah melampau 100% target, Indonesia aman dari darurat pangan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepulang dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog & Pupuk Indonesia, Alhamdulillah
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Amankan Serapan Gabah Pada Panen Raya, Bulog Lakukan Sewa Gudang
- Panen Raya 2025, Serapan Gabah Naik 2.000 Persen