Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah gejolak harga yang merugikan masyarakat.
“Dalam keadaan darurat ketahanan pangan, pemerintah berhak melakukan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Poin b UU Pangan, yang memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi pasar guna mencegah lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat,” ujar Firliana.
Dengan meningkatnya serapan gabah dan peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sinergi antara pemerintah, BULOG, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat. (ega/jpnn)
Serapan gabah melampau 100% target, Indonesia aman dari darurat pangan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Beri Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi untuk Juru Sembelih Halal
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Ribuan Benih Bandeng Ditebar di Pasuruan Untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Kementan Tinjau Lokasi Climate Smart Agriculture di Subang
- Soal Perubahan Kepemimpinan Dewas dan Direksi Perum Bulog, Begini kata Pakar
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan