Seratus Truk Cina Ditahan
Disegel di Pelabuhan Kendari bersama 18 Buldozer
Jumat, 15 Juli 2011 – 20:18 WIB
KENDARI - Sebanyak seratus unit dump truk sepuluh roda dan 18 unit buldozer dari negara Cina masuk ke pelabuhan Kendari. Kendati melakukan bongkar muat,namun barang tersebut diangggap ilegal. Bea Cukai menahan kendaraan itu karena tidak memiliki dokumen resmi.
Saat pengecekan kelengkapan administrasi, PT Pelni meminta kepada Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Adminilator Pelabuhan (Adpel) untuk hadir. Tanggal 12 Juni 2011 empat instansi tersebut melakukan pengecekan kapal yang masih berlabu di wilayah Kendari. Saat itu juga pihak Bea Cukai ikut serta dan tidak terjadi masalah. Namun setelah diteliti lebih mendalam, ternyata Bea Cukai menduga truk itu ilegal. Bea Cukai- pun menahan trukl dan buldozer.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi ke Bea Cukai, tak seorang pun memberikan komentar. Mereka arahkan kepada pihak kepala kantor, namun juga tidak di tempat. "Kepala kantor Bea Cukai saat ini sementara cuti dan berada di luar Kendari. Silahkan datang pekan depan saja," kata Abdul Rahman.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya belum berani mengatakan truk tersebut ilegal karena ada tenggang waktu selama 30 hari untuk menunjukan dokumen resminya. Karena alasan tersebut,pihaknya melakukan penyegelan truk dan buldozer. Dia juga mengakui kalau Bea Cukai masih melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. (ano/aka/awa/jpnn)
KENDARI - Sebanyak seratus unit dump truk sepuluh roda dan 18 unit buldozer dari negara Cina masuk ke pelabuhan Kendari. Kendati melakukan bongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran