Serba Salah Banget..Nagih Utang Malah Masuk Bui
jpnn.com - MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat.
Misalnya, yang dialami Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kini ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, Azril ditahan sejak pekan lalu.
Azril dikenai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
Karena itu, dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi mengenai konten penghinaan tersebut, Darsono mengaku tidak tahu persis. Sebab, dia tidak memegang data itu.
''Ada di kantor. Intinya terkait penghinaan,'' ujarnya.
MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat. Misalnya,
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya