Serba Salah Banget..Nagih Utang Malah Masuk Bui

jpnn.com - MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat.
Misalnya, yang dialami Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kini ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, Azril ditahan sejak pekan lalu.
Azril dikenai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
Karena itu, dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi mengenai konten penghinaan tersebut, Darsono mengaku tidak tahu persis. Sebab, dia tidak memegang data itu.
''Ada di kantor. Intinya terkait penghinaan,'' ujarnya.
MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat. Misalnya,
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi