Serba Salah Banget..Nagih Utang Malah Masuk Bui

jpnn.com - MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat.
Misalnya, yang dialami Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi yang kini ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, Azril ditahan sejak pekan lalu.
Azril dikenai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
Karena itu, dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi mengenai konten penghinaan tersebut, Darsono mengaku tidak tahu persis. Sebab, dia tidak memegang data itu.
''Ada di kantor. Intinya terkait penghinaan,'' ujarnya.
MATARAM - Menagih utang itu memang bukan pekerjaan mudah. Salah omong sedikit saja, bukannya uang kembali, malah bui pengap yang didapat. Misalnya,
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap