Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan

Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
BIMA - Setelah  membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan puluhan warga lambu yang ditahan polisi dan dijadikan tersangka kasus perusakan fasilitas negara dalam aksi-aksi sebelumnya.

Ketika sampai di Rutan, massa awalnya sempat melakukan pelemparan. Akibatnya, satu kaca bagian depan Rutan pecah. Menghindari tindakan anarkis dari warga, pihak Rutan akhirnya mengalah.

Baca Juga:

Setelah berkonsultasi dengan Kasdim, sebanyak 52 orang tahanan kasus Lambu, termasuk sembilan orang mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Bima dilepas. ‘’Sebanyak 52 orang tahanan titip Lambu di Rutan Bima sudah kita lepas,’’ aku Kepala Keamanan Rutan Bima A Khalik SSos.

Keputusan itu diambil, katanya, untuk menghindari ekses yang lebih besar berupa pembakaran dan pengerusakan Rutan dan keselamatan 220 tahanan lain yang ada di Rutan. ‘’Kita tidak mau ambil risiko,’’ katanya.

BIMA - Setelah  membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News