Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Jumat, 27 Januari 2012 – 07:30 WIB
BIMA - Setelah membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan puluhan warga lambu yang ditahan polisi dan dijadikan tersangka kasus perusakan fasilitas negara dalam aksi-aksi sebelumnya. Keputusan itu diambil, katanya, untuk menghindari ekses yang lebih besar berupa pembakaran dan pengerusakan Rutan dan keselamatan 220 tahanan lain yang ada di Rutan. ‘’Kita tidak mau ambil risiko,’’ katanya.
Ketika sampai di Rutan, massa awalnya sempat melakukan pelemparan. Akibatnya, satu kaca bagian depan Rutan pecah. Menghindari tindakan anarkis dari warga, pihak Rutan akhirnya mengalah.
Baca Juga:
Setelah berkonsultasi dengan Kasdim, sebanyak 52 orang tahanan kasus Lambu, termasuk sembilan orang mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Bima dilepas. ‘’Sebanyak 52 orang tahanan titip Lambu di Rutan Bima sudah kita lepas,’’ aku Kepala Keamanan Rutan Bima A Khalik SSos.
Baca Juga:
BIMA - Setelah membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri