Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan

Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Dari 52 orang tahanan yang dilepas itu, 43 orang warga Lambu yang dijadikan tersangka kasus pemblokiran Pelabuhan Sape dan kepemilikan senjata tajam. Sembilan lainnya mahasiswa yang dijadikan tersangka kasus pembakaran kursi ruang tunggu DPRD Kabupaten Bima. Tahanan itu diangkut dengan mobil pick up saat kembali ke Lambu.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, massa yang datang memang bermaksud membebaskan tahanan kasus Lambu. ‘’Pihak lapas akhirnya membebaskan tahanan, bahkan mereka juga mengancam bakal membakar Lapas,’’ kata Sukarman Husein kepada koran ini dihubungi via ponsel, tadi malam.

Upaya pembebasan paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima itu merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa warga yang berasal tiga kecamatan yakni Kecamatan Sape, Lambu, dan Langgudu. Awalnya massa itu, hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 orang warga Lambu dan Sape, menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dicabut.

Sukarman menjelaskan, sebenarnya 53 orang yang dibebaskan itu berkasnya tinggal dilimpahlkan ke Kajaksaan atau P21. Namun, karena sudah dibebaskan secara paksak oleh warga, maka rencana P21 itu ditunda dulu sampi kondisi pulih. ‘’Proses hukumknya tetap berjalan, tidak ada pengaruh meski dibebaskan secara paksa,’’ tegasnya.

BIMA - Setelah  membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News