Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Jumat, 27 Januari 2012 – 07:30 WIB

Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan
Dari 52 orang tahanan yang dilepas itu, 43 orang warga Lambu yang dijadikan tersangka kasus pemblokiran Pelabuhan Sape dan kepemilikan senjata tajam. Sembilan lainnya mahasiswa yang dijadikan tersangka kasus pembakaran kursi ruang tunggu DPRD Kabupaten Bima. Tahanan itu diangkut dengan mobil pick up saat kembali ke Lambu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, massa yang datang memang bermaksud membebaskan tahanan kasus Lambu. ‘’Pihak lapas akhirnya membebaskan tahanan, bahkan mereka juga mengancam bakal membakar Lapas,’’ kata Sukarman Husein kepada koran ini dihubungi via ponsel, tadi malam.
Upaya pembebasan paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima itu merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa warga yang berasal tiga kecamatan yakni Kecamatan Sape, Lambu, dan Langgudu. Awalnya massa itu, hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 orang warga Lambu dan Sape, menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dicabut.
Sukarman menjelaskan, sebenarnya 53 orang yang dibebaskan itu berkasnya tinggal dilimpahlkan ke Kajaksaan atau P21. Namun, karena sudah dibebaskan secara paksak oleh warga, maka rencana P21 itu ditunda dulu sampi kondisi pulih. ‘’Proses hukumknya tetap berjalan, tidak ada pengaruh meski dibebaskan secara paksa,’’ tegasnya.
BIMA - Setelah membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan