Serbuan Mini Market Kian Mengkhawatirkan
Rabu, 16 Februari 2011 – 02:52 WIB
Taufik yang juga Sekjen DPP Partai Amanat NAsional (PAN) itu mencontohkan, proteksi yang bisa diberikan antara lain mengatur jarak antara pasar modern atau mini market dengan pasar tradisional maupun warung-watung kecil. Namun sejauh ini, kata Taufik, justru yang terjadi adalah jarak antara pedagang tradisional dengan minimarket terlalu dekat.
Selain itu, katanya, pertambanah mini market baru juga mengalahkan jumlah warung tradisoonal. “Sudah jaraknya dekat, dan barang yang dujual pun sama. Kalau dibiarkan, yang tumbuh jelas bukan persaingan sehat," sambungnya.
Sedangkan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, menyatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa mengendalikan pertumbuhan mini market. Sedangkan Kementrian Perdagangan, kata Nawir, bisa mengkoordinasikan pembatasan itu.
Menurut Nawir, saat ini kewenangan memberikan izin usaha mini market ada di Pemda. "Izin usaha, letak mini market, sampai jam operasionalnya dan barang dagangannya apa saja, itu izinnya ada di Pemda," ucap Nawir.
JAKARTA - Semakin maraknya mini market hingga pelosok desa tak hanya membuat pedagang tradisional cemas. DPR dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN