Serbuan TKA di Batam Kian Meresahkan
jpnn.com - BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan bahwa serbuan tenaga kerja asing (TKA) di kota Batam, Kepulauan Riau kian meresahkan.
Sebab para TKA ini mulai ditempatkan di posisi pekerja kasar (unskilled job). Sehingga peluang kerja bagi warga lokal Batam semakin kecil, sementara tingkat pengangguran terus bertambah.
Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Pemko Batam. Namun kata Suprapto, sejauh ini tidak ada respon yang baik.
"Saya tidak kaget dengan kondisi ini. Dari dulu kami laporkan. Termasuk yang di PLTU Tanjungkasam," kata Suprapto, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (7/10).
Suprapto menjelaskan, PLTU Tanjungkasam tersebut mempekerjakan tenaga dari Tiongkok. Posisi mereka mulai dari tenaga ahli hingga buruh kasar. Namun pemerintah terkesan tutup mata dengan kenyataan ini.
"Kami tidak tahu, sebenarnya pemerintah mau menegakkan aturan atau enggak. Padahal undang-undangnya sudah jelas," kata Suprapto.
Dia menyebutkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas diatur bahwa TKA harus memiliki kompetensi dan keahlian (skill) di bidang tertentu.
Perusahaan di dalam negeri, baik milik asing maupun investasi domestik, dilarang mempekerjakan TKA untuk posisi unskilled job. Aturan ini diperkuat dan dipertegas oleh Permenakertrans nomor 2 tahun 2008.
BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan bahwa serbuan tenaga kerja asing
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka