Serem! Sarjana Ingin Cepet Kaya, Bongkar Enam Makam, Ambil Tali Pocong
Selasa, 21 Juli 2015 – 06:11 WIB
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Siswo, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sebab penyidik menilai, keterangan yang diberikan pelaku tidak masuk akal.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat-surat penting milik korban dan helm yang digunakan untuk menggali makam.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dat)
JATIASIH - Ulah Tezar Cipta (35) tergolong nekat. Ngebet ingin cepat kaya, dia menggali enam makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatiasih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground