Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan
Selasa, 31 Mei 2011 – 08:28 WIB
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan kalau Dedkovbskly sudah diamankan dan masih diperiksa pihaknya, sedangkan mobilnya diserahkan ke kantor Kedubes Rusia. ”Sebelum diperiksa kami sudah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat memintakan keterangannya ,” ujarnya.
Baca Juga:
Sedangkan Kasie Laka Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto mengatakan tidak ada yang kebal hukum dalam kasus apa pun di negara ini. ”Hanya penanganannya berbeda karena melibatkan WNA,” ujarnya. Menurutnya jika ada unsure kelalaian sehingga membuat orang terluka maka pengemudi mobil bisa dijerat pasal 310 KUHP dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya, sopir mobil itu, Dedkovskly Ilya, tetap menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan justru mengeluarkan pernyataan bernada melecehkan kepada para korbannya dengan mengatakan kalau orang-orang Indonesia mudah diberi uang.
Hal ini disampaikan Manager Operasional PT Marga Maju Mapan, Arita yang mempekerjakan para korban itu. Menurut Arita, Dedkovsklyyang mengenakan tanda pengenal di dada sebagai wakil staf konsulat Kedubes Rusia mengatakan berapa dirinya (Dedkovskly) harus membayar ke Arita. ”Orang Indonesia kan gampang diberi uang,” ujar Arita menirukannya. (ind)
JAKARTA -- Mobil Toyota Altis hitam nomor CD 37-69 milik Kedubes Rusia menghantam beberapa pekerja jalan tol di ruas tol dalam kota jalur Pluit-Grogol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas