Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan

Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan
Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan kalau Dedkovbskly sudah diamankan dan masih diperiksa pihaknya, sedangkan mobilnya diserahkan ke kantor Kedubes Rusia. ”Sebelum diperiksa kami sudah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat memintakan keterangannya ,” ujarnya.

Sedangkan Kasie Laka Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto mengatakan tidak ada yang kebal hukum dalam kasus apa pun di negara ini. ”Hanya penanganannya berbeda karena melibatkan WNA,” ujarnya. Menurutnya jika ada unsure kelalaian sehingga membuat orang terluka maka pengemudi mobil bisa dijerat pasal 310 KUHP dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ironisnya, sopir mobil itu, Dedkovskly Ilya, tetap menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan justru mengeluarkan pernyataan bernada melecehkan kepada para korbannya dengan mengatakan kalau orang-orang Indonesia mudah diberi uang. 

Hal ini disampaikan Manager Operasional PT Marga Maju Mapan, Arita yang mempekerjakan  para korban itu. Menurut Arita, Dedkovsklyyang mengenakan tanda pengenal di dada sebagai wakil staf konsulat Kedubes Rusia mengatakan berapa dirinya (Dedkovskly) harus membayar ke Arita. ”Orang Indonesia kan gampang diberi uang,” ujar Arita menirukannya. (ind)

JAKARTA -- Mobil Toyota Altis hitam nomor CD 37-69 milik Kedubes Rusia menghantam beberapa pekerja jalan tol di ruas tol dalam kota jalur Pluit-Grogol 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News