Serempet Pelajar, Metro Mini Dihancurkan Massa

Serempet Pelajar, Metro Mini Dihancurkan Massa
Serempet Pelajar, Metro Mini Dihancurkan Massa

Sementara  itu Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Agung mengatakan,  pihaknya menetapkan sopir bus Metromini itu sebagai tersangka. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan korban terluka.

”Tidak ada korban tewas seperti yang dikira dan semoga tidak demikian. Anggota saya juga masih di rumah sakit,” tegasnya. (dni)


METROMINI 47 jurusan Senen-Pondok Kopi hancur dirusak massa di halte busway Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7). Warga sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News