Serempet Pelajar, Metro Mini Dihancurkan Massa
Rabu, 24 Juli 2013 – 04:16 WIB
Sementara itu Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Agung mengatakan, pihaknya menetapkan sopir bus Metromini itu sebagai tersangka. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan korban terluka.
Baca Juga:
”Tidak ada korban tewas seperti yang dikira dan semoga tidak demikian. Anggota saya juga masih di rumah sakit,” tegasnya. (dni)
METROMINI 47 jurusan Senen-Pondok Kopi hancur dirusak massa di halte busway Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7). Warga sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS