Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Manuver Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).
"Himbara bukan regulator tetapi objek kebijakan, mereka tidak boleh masuk sebagai regulator. Ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)," ucap Fauzi saat dikonfirmasi pada Senin malam (11/5).
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan bahwa penunjukan Himbara oleh OJK sebagai bank jangkar juga bertentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dia menerangkan, dalam UU PPKSK yang disahkan era Presiden Joko Widodo, pada Pasal 5 dan 6 jelas mengatur peran KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS.
"Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tetapi objek kebijakan," tegas politikus asal Sumatera Selatan ini.
Oleh karena itu, Fauzi mengingatkan KSSK tidak melenceng dari UU PPSK dalam menangani urusan likuiditas perbankan. Sebab, tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan Himbara.
Manuver KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap UU.
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan