Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU

Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro. Foto: DPR.go.id
"Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.

Sebaliknya, kata Fauzi, bila KSSK tidak mau melaksanakan tugasnya dalam menjaga urusan stabilitas ekonomi nasional, ada baiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap komite tersebut.

"Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI. Atau bikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19. Dengan begitu UU PPKSK juga mesti direvisi lagi," tambah Fauzi.(fat/jpnn)

Manuver KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap UU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News