Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
"Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.
Sebaliknya, kata Fauzi, bila KSSK tidak mau melaksanakan tugasnya dalam menjaga urusan stabilitas ekonomi nasional, ada baiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap komite tersebut.
"Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI. Atau bikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19. Dengan begitu UU PPKSK juga mesti direvisi lagi," tambah Fauzi.(fat/jpnn)
Manuver KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap UU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum