Seret Ketua KPU Sultra ke Sidang Etik!
Selasa, 21 Februari 2012 – 00:03 WIB
"Ketua tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya kebijakan secara sepihak. Pengangkatan dan Pelantikan anggota KPU Kabupaten bukanlah hal seremonial belaka yang bisa diputuskan secara sepihak oleh Ketua KPU. Banyak aspek hukum yang harus dibahas, di antaranya untuk memastikan keabsahan si calon maupun prosedurnya. Sehingga menurut saya mestinya dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno KPU secara kuorum," katanya.
Baca Juga:
Terpisah, Anggota KPU selaku koordinator wilayah Sulawesi Tenggara, Syamsul Bahri justru tidak mempermasalahkan sikap Mas"udi. Ia mengatakan Ketua KPU sebagai penanggung jawab internal secara kelembagaan bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak.
"Ketua KPU bertanggung jawab secara ke dalam. Bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak," ucapnya. (awa)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Mas"udi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas