Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:39 WIB
![Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/16/direktur-eksekutif-sdr-hari-purwanto-foto-dok-pribadi-for-jpnn-24.jpg)
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto. Foto: dok pribadi for JPNN
“Pemerintah Indonesia juga memiliki empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Hari.
"Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” tegasnya. (dil/jpnn)
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jerman untuk menghormati urusan dalam negeri Indonesia dengan tidak ikut campur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- PB HMI Ajak Semua Pihak Waspadai Keberadaan LSM Asing di Indonesia
- KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online