Serge Lolos di Detik Akhir, Kejagung Bantah Ada Tekanan Prancis

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa terpidana Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, tidak akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati di Gelombang Kedua, pekan ini.
Itu berarti tinggal sembilan terpidana yang bakal ditembak mati di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Kejagung membantah "penundaan" eksekusi Sergei karena tekanan pemerintah Prancis, yang memang gencar mengecam eksekusi mati terhadap warganya. "Bukan karena tekanan Prancis," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (27/4).
Namun, Tony menjelaskan, Sergei mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir. "Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelasnya.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Sergei tidak ikut eksekusi. Sebab, Kejagung menunggu proses hukum sah. Ini harus kita hormati," tegasnya.
Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN, "Maka Serge akan dieksekusi," tandasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa terpidana Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, tidak akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat