Serge Lolos di Detik Akhir, Kejagung Bantah Ada Tekanan Prancis
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa terpidana Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, tidak akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati di Gelombang Kedua, pekan ini.
Itu berarti tinggal sembilan terpidana yang bakal ditembak mati di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Kejagung membantah "penundaan" eksekusi Sergei karena tekanan pemerintah Prancis, yang memang gencar mengecam eksekusi mati terhadap warganya. "Bukan karena tekanan Prancis," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (27/4).
Namun, Tony menjelaskan, Sergei mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir. "Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelasnya.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Sergei tidak ikut eksekusi. Sebab, Kejagung menunggu proses hukum sah. Ini harus kita hormati," tegasnya.
Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan di PTUN, "Maka Serge akan dieksekusi," tandasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa terpidana Serge Areski Atlaoui, warga Prancis, tidak akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan