Seribu WNA Menetap di Bogor
Sabtu, 02 Februari 2013 – 00:50 WIB
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.
Bagi yang berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan, Imigrasi memberikan masa izin 60 hari dan bisa diperpanjang maksimal 4 x 6 bulan. Syaratnya, WNA tersebut tidak memiliki rapor merah selama tinggal di Bogor.
Apakah jumlah WNA tersebut sudah melebihi kuota? Ujang menyatakan masih dalam batas normal. "Nah, yang saat ini sedang kita soroti adalah pengawasan dan pengendalian sikap dan perilaku mereka selama tinggal di Kota Bogor. Umumnya, mereka berada di wisma dan hotel-hotel dari berbagai kelas," kata dia.
Saat ini, Kantor Imigrasi II Bogor sedang giat melakukan sidak di seluruh wisma dan penginapan. "Kita curigai ada beberapa penginapan yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli wanita," beber Ujang.
BOGOR - Kota Bogor masih menjadi incaran warga negara asing (WNA) untuk menetap. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Bogor, hingga akhir
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS