Seribu WNA Menetap di Bogor

Seribu WNA Menetap di Bogor
Seribu WNA Menetap di Bogor
"Jika melakukan tindak pidana ataupun membuat resah, maka izin kita cabut dan yang bersangkutan kita deportasi ke negara asal," sambung Ujang.

   

Bagi yang berstatus perpanjangan izin tinggal kunjungan, Imigrasi memberikan masa izin 60 hari dan bisa diperpanjang maksimal 4 x 6 bulan. Syaratnya, WNA tersebut tidak memiliki rapor merah selama tinggal di Bogor.

   

Apakah jumlah WNA tersebut sudah melebihi kuota? Ujang menyatakan masih dalam batas normal. "Nah, yang saat ini sedang kita soroti adalah pengawasan dan pengendalian sikap dan perilaku mereka selama tinggal di Kota Bogor. Umumnya, mereka berada di wisma dan hotel-hotel dari berbagai kelas," kata dia.

   

Saat ini, Kantor Imigrasi II Bogor sedang giat melakukan sidak di seluruh wisma dan penginapan. "Kita curigai ada beberapa penginapan yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli wanita," beber Ujang.

   

BOGOR - Kota Bogor masih menjadi incaran warga negara asing (WNA) untuk menetap. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Bogor, hingga akhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News