Serikat Buruh NU Sampaikan 7 Tuntutan Terkait RUU PPRT
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman, mengapresiasi pemerintah mengawali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan.
“Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,”ujar Fika.
F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT. Sedangkan upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.
“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja," ujar dia.
Fika melanjutkan bahwa beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Sementara, upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak, sehingga perlu ada ketentuan upah minimum.
Selain itu, ujar Fika, PRT juga berhak memperoleh THR sebesar satu kali upah bulanan.
"Ketiga, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan,” beber dia.
Perlindungan sosial bagi PRT merupakan suatu keniscayaan. Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada PRT.
Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU mengapresiasi dimulainya pembahasan RUU PPRT
- PCNU Surabaya Tolak Pra-MLB NU, Begini Tanggapan Gus Salam
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Astrid Nadya Rizqita Terpilih Lagi Jadi Presiden Pemuda OKI/OIC Youth Indonesia
- Ratusan Kiai Membahas Persiapan MLB Nahdlatul Ulama