Serikat Buruh NU Sampaikan 7 Tuntutan Terkait RUU PPRT
“Keempat, PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS TK). Pemberi kerja berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PRT,” kata Fika.
Untuk meminimalisir tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, perendahan profesi, dan tidak dibayarnya upah maupun jaminan sosial PRT, F-TPI Sarbumusi NU berharap agar RUU PPRT mengatur kewenangan pengawasan oleh pemerintah dan sanksi tegas kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.
“Kelima, untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja PRT yang nakal, maka perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT,” jelas Fika.
Usia PRT perlu dibatasi minimal berusia 18 tahun. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan upaya sertipikasi profesi PRT sehingga PRT dapat bekerja secara baik, kompetitif dan kompeten.
“Keenam, RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun. Ketujuh, Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja. Selain itu, Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka,” tambah Fika. (dil/jpnn)
Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU mengapresiasi dimulainya pembahasan RUU PPRT
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- PCNU Surabaya Tolak Pra-MLB NU, Begini Tanggapan Gus Salam
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Astrid Nadya Rizqita Terpilih Lagi Jadi Presiden Pemuda OKI/OIC Youth Indonesia
- Ratusan Kiai Membahas Persiapan MLB Nahdlatul Ulama