Serikat Guru Dukung Syarat Penerima BOS Minimal 60 Siswa, Ini 5 Alasannya

Serikat Guru Dukung Syarat Penerima BOS Minimal 60 Siswa, Ini 5 Alasannya
organisasi guru mendukung Kemendikbudristek menetapkan syarat minimal 60 siswa bagi sekolah yang mendapatkan dana BOS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan syarat minimal 60 siswa untuk sekolah penerima dana BOS menimbulkan polemik.

Walaupun kemudian oleh MendikbudristekMendikbudristek Nadiem Makarim ditegaskan syarat tersebut ditiadakan untuk penyaluran dana BOS 2022 dengan alasan pandemi.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS Reguler dari Kemendikbudristek sudah pantas. 

"Hal tersebut tampaknya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan bahwa  jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Minggu (12/9).

Sehingga lanjutnya layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara.  Heru Purnomo menyebutkan ada beberapa dasar pertimbangan FSGI mendukung persyaratan minimal 60 siswa tersebut, yaitu:

1. FSGI menilai bahwa Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS reguler adalah kewenangan pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum.

Kepastian Hukum ini merupakan asas umum pemeritahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014.

Maknanya adalah Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 ini merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang harus dianggap benar, konsisten, tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sebagian demi kewibawaan pemerintah, sebelum ada keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah. 

organisasi guru mendukung Kemendikbudristek menetapkan syarat minimal 60 siswa bagi sekolah yang mendapatkan dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News