Serikat Guru Memberi Rapor Merah untuk Nadiem Makarim, Ada Angka-angkanya
Minggu, 25 Oktober 2020 – 16:52 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim saat Raker di Komisi X DPR. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN
1. USBN diganti Ujian (Asesmen)
2. UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
3. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) di persingkat menjadi 1 halaman
4. Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel.
Meski keempat wujud program Merdeka Belajar tersebut belum sepenuhnya dipahami tetapi dukungan publik masih lumayan.
Sayangnya, begitu Program Organisasi Penggerak (POP) lahir, publik mengkritik keras.
Ini diperparah dengan fakta Merdeka Belajar yang digunakan Kemendikbud ternyata sudah didaftarkan sebagai merek dagang di Kementerian Hukum HAM oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT).
"Sampai di sini, kepercayaan publik mulai menurun," ujar Heru.
Mendikbud Nadiem Makarim mendapat rapor merah dari Federasi Serikat Guru Indonesia, terkait kinerja setahun ini.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi