Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK

Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanat pasal 99 ayat 2 UU ASN, maka pemerintah pada dasarnya melanggar undang-undang," tegas Heru. 

Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa ditempatkan pada jabatan struktural.

Maknanya, kata Heru, selama status guru dikondisikan menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Pasalnya, hanya ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural. 

"Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn) 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Federasi Serikat Guru Indonesia Meminta formasi Guru CPNS 200 ribu dalam rekrutmen ASN tahun ini


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News