Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK
“Jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanat pasal 99 ayat 2 UU ASN, maka pemerintah pada dasarnya melanggar undang-undang," tegas Heru.
Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa ditempatkan pada jabatan struktural.
Maknanya, kata Heru, selama status guru dikondisikan menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Pasalnya, hanya ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural.
"Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Federasi Serikat Guru Indonesia Meminta formasi Guru CPNS 200 ribu dalam rekrutmen ASN tahun ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan