Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK

“Jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanat pasal 99 ayat 2 UU ASN, maka pemerintah pada dasarnya melanggar undang-undang," tegas Heru.
Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa ditempatkan pada jabatan struktural.
Maknanya, kata Heru, selama status guru dikondisikan menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Pasalnya, hanya ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural.
"Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Federasi Serikat Guru Indonesia Meminta formasi Guru CPNS 200 ribu dalam rekrutmen ASN tahun ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat