Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua

Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja di Sumatera Utara mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendorong pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.

“Permenaker Nomor 2/2022 ini memang tidak logis dan tidak adil seperti kata Ketum AHY,” ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara.

Menurut Armyn, Permenaker tersebut sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK.

“Belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker dapat mempermudah terjadinya PHK,” kata Armyn.

Armyn menjelaskan KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya.

“Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN,” ungkap Armyn.

Oleh karena itu, kata Armyn, sudah selayaknya para pekerja diajak untuk berkonsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan.

“Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” kata Armyn.

Serikat Pekerja di Sumatera Utara mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendorong pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News