Serikat Pekerja Bank dan Fintech Siapkan Gugatan untuk UU Cipta Kerja ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) menyiapkan sejumlah langkah yang akan diambil, setelah nantinya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum IBUF Frans Gultom, sebagai langkah pertama, pihaknya akan mendapatkan draft Omnibus Law Ciptaker terlebih dahulu.
"Kemudian kalau sudah disahkan, segera membentuk tim untuk menganalisisnya serta menyiapkan draft untuk melakukan Judicial review di MK serta menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan dalam PP (peraturan pemerintah)," ujar Frans di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurutnya analisis sangat penting, khususnya pada klaster ketenagkerjaan serta implikasinya bagi pekerja di sektor perbankan.
"Kami juga akan melakukan komunikasi dengan kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk mendiskusikan isi Cipta Kerja," katanya.
Langkah lain, IBUF juga akan melakukan komunikasi dengan regulator, khususnya di sektor perbankan.
Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja, federasi dan konfederasi, baik di sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Sementara itu secara internal di lingkungan IBUF dan perbankan, Frans menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan konsolidasi.
Serikat pekerja bank dan fintech menyiapkan sejumlah langkah menyikapi keberadaan RUU Cipta Kerja, salah satunya menyiapkan draft gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris