Serikat Pekerja BUMN Tantang Sofyan Djalil
Selasa, 07 April 2009 – 18:00 WIB
Lantas bagaimaan jika Meneg BUMN menjatuhkan sanksi lewat direksi BUMN? Daryoko mengaku tidak khawatir dengan hal itu. Serikat pekerja, katanya, memiliki hak untuk mogok kerja.
Baca Juga:
Mengutip pasal 4 UU Serikat Pekuerja, imbuhnya, serikat pekerja memiliki tujuan melindungi dan membela hak dan kepentingan serta kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. “Dan untuk mencapai tujuan itu, dimungkinkan melakukan pemogokan pekerja,” lanjutnya.
Daryoko justru menuding Menteri BUMN mencoba mengalihkan isu strategis seputar BUMN dengan persoalan pelanggaran UU pemilu oleh karyawan BUMN. “Kalau mau menjerat kami dengan UU pemilu, lebih baik yang memanggil kami bukan direksi atau Menteri BUMN, tetapi Bawaslu,” ujarnya.
Namun demikian Presiden Alkatras ini berharap proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan normal dan bukan pesanan kelempok tertentu. “Memang lebih bagus diselesaikan melalui jalur hukum. Silahkan Bawaslu kalau mau mengusut,” ucapnya.
JAKARTA – Para karyawan BUMN yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja BUMN Kontra Privatisasi (Alkatras) menantang balik Menteri Negara
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak