Serikat Pekerja Huawei Lapor KPK
Kamis, 21 Februari 2013 – 21:58 WIB

Serikat Pekerja Huawei Lapor KPK
JAKARTA -- Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1000 orang Tenaga Kerja Asing asal Cina secara ilegal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/2).
Bendahara Serikat Pekerja Paulina menerangkan, praktik yang dilakukan oleh para tenaga kerja asing tersebut agar bisa masuk dan bekerja di Indonesia adalah diduga menyuap oknum petugas Imigrasi.
"Kami resmi melaporkan mengenai Tenaga Kerja Asing ilegal yang jumlahnya hampir 1000 orang. Sogokannya sekitar USD 50," kata bendaraha serikat kerja Huawei, Paulina Pasaribu saat melaporkan dugaan tersebut ke KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Paulina, dugaan praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2012. Ia mengaku pihaknya, sudah melaporkan dugaan praktik ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Badan Keimigrasian, serta Polda Metro Jaya. Pihaknya juga berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan mereka.
JAKARTA -- Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1000 orang Tenaga Kerja Asing asal
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi