Serikat Pekerja Huawei Lapor KPK
Kamis, 21 Februari 2013 – 21:58 WIB
JAKARTA -- Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1000 orang Tenaga Kerja Asing asal Cina secara ilegal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/2).
Bendahara Serikat Pekerja Paulina menerangkan, praktik yang dilakukan oleh para tenaga kerja asing tersebut agar bisa masuk dan bekerja di Indonesia adalah diduga menyuap oknum petugas Imigrasi.
"Kami resmi melaporkan mengenai Tenaga Kerja Asing ilegal yang jumlahnya hampir 1000 orang. Sogokannya sekitar USD 50," kata bendaraha serikat kerja Huawei, Paulina Pasaribu saat melaporkan dugaan tersebut ke KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Paulina, dugaan praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2012. Ia mengaku pihaknya, sudah melaporkan dugaan praktik ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Badan Keimigrasian, serta Polda Metro Jaya. Pihaknya juga berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan mereka.
JAKARTA -- Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1000 orang Tenaga Kerja Asing asal
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat