Serikat Pekerja JICT bawa Kasus Pelindo II ke DPR

Serikat Pekerja JICT bawa Kasus Pelindo II ke DPR
Ilustrasi.

jpnn.com - ‪JAKARTA - Komisi VI DPR RI menerima rombongan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (1/9).

Mereka datang menyampaikan keluhan soal pengelolaan pelabuhan di bawah PT Pelindo II. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, sebelum pertemuan mengatakan selain mendengar penyampaian serikat pekerja JICT, pihaknya juga ingin menanyakan beberapa soal terkait pengelolaan pelabuhan seperti dwelling time.

“Itu berkaitan dengan dwelling time. Komisi VI DPR RI juga akan mempertanyakan juga masalah kontrak ke pelabuhan,” kata Heri, di gedung DPR Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan, kedatangan mereka ke DPR meminta Komisi VI menolak perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan sebagaimana konsensi yang disepakati pemegang saham mayoritas dengan pemerintah.

“Konsesi JICT yang seharusnya berakhir 2019, namun diperpanjang hingga 2039. Kami sebagai serikat pekerja menolak diperpanjang karena memang seharusnya ini bisa dikelola anak bangsa,” kata Nova.

Menurutnya, perpanjangan kontrak sebelumnya terjadi saat krisis moneter tahun 1998, melalui letter of intent di IMF yang menyebutkan salah satunya unit terminal peti kemas di Pelindo II yang akhirmya berganti nama Jakarta International Container Terminal, dijual atau diprivatisasi selama 20 tahun. Sahamnya 51 persen dimiliki oleh Hachinson, Hong Kong. 

“Sekarang akan ada proses perpanjangan hingga 2039 dan ini kami tolak, terutama izin perpanjangan yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, berdasarkan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sampai saat ini izin dari Kemenhub via Otoritas Pelabuhan belum pernah ada.

‪JAKARTA - Komisi VI DPR RI menerima rombongan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News